Sementara itu dijelaskan pula, indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa cukup sederhana, yakni semakin meningkatnya status desa setelah dilaksanakannya pembangunan desa. Jika tadinya sangat tertinggal meningkat menjadi tertinggal, berkembang, maju, hingga menjadi desa mandiri.
"Penilaian yang dilakukan dari bawah tersebut sejalan dengan hasil evaluasi Permendes, sehingga saat penetapan benar-benar terdapat desa mandiri dan semakin banyak desa maju di Kepahiang. Khusus untuk 4 desa yang baru saja dinyatakan sebagai desa mandiri, pencairan DD hanya 2 tahap saja. Akan tetapi itu mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang," demikian Kadis PMD.