Apa Itu Masa Sanggah dan Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023?

Senin 16-10-2023,11:01 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, berikut adalah ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023:

 

- Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan sanggah.

- Sanggah hanya dapat diajukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan dari pelamar.

- Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan oleh pelamar.

 

- Jika pelamar menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan yang menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, disarankan untuk tidak mengajukan sanggah.

- Sanggah yang diajukan atas kesalahan yang berasal dari pelamar selama pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.

- Alasan yang disertakan dalam sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Berakhir, Simulasi CAT BKN Resmi Dimulai

Kategori :