Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, berikut adalah ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023:
- Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan sanggah.
- Sanggah hanya dapat diajukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan dari pelamar.
- Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan oleh pelamar.
- Jika pelamar menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan yang menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, disarankan untuk tidak mengajukan sanggah.
- Sanggah yang diajukan atas kesalahan yang berasal dari pelamar selama pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Alasan yang disertakan dalam sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Berakhir, Simulasi CAT BKN Resmi Dimulai