2. Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/ atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya
3. Melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain
4. Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Membentuk satuan tugas
6. Mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen
7. Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara
8. Menata dan mengatur sistem Intelijen Negara
9. Menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen