Pendaftaran CPNS BIN 2023 Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Badan Intelijen Negara Disini

Selasa 10-10-2023,16:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang, Begini Cara Atasi Masalah Server Down di sscasn.bkn.go.id

Persyaratan Pendaftaran:

Untuk mendaftar sebagai CPNS BIN 2023, calon pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

- Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

- Usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tingkat pendidikan masing-masing.

- Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

 

- IPK (skala 4) minimal 3,00 (untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri) atau minimal 3,30 (untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta) atau nilai rata-rata ijazah SLTA/Sederajat minimal 80.

- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan.

Kategori :