Pelamar S2: 18-30 tahun 0 bulan 0 hari.
- Untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, harus merupakan keturunan dari Papua, Papua Barat, atau wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat/Wilayah Papua). Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang relevan, serta surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
- Belum pernah menikah, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa setempat.
- Berkomitmen untuk tidak menikah selama menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- IPK minimal bagi lulusan PTN adalah 3,00 dari 4,00 atau terakreditasi BAN-PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah.
- IPK minimal bagi lulusan PTS adalah 3,30 dari 4,00, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah.
- Nilai rata-rata ijazah bagi lulusan SLTA/sederajat adalah minimal 80.
- Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
- Pelamar SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek/Kemenag.