Simak dan Catat! Cara Membeli Meterai Elektronik Pendaftaran CPNS dan PPPK

Rabu 04-10-2023,00:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Proses pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN atau meterai-elektronik.com dengan cara mengunggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.

 

Melalui aplikasi Pospay, pembubuhan e-meterai juga dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen, menempatkan e-meterai pada bagian yang diinginkan, dan menunggu proses hingga muncul status "Berhasil."

 

Dengan memahami cara membeli dan memubuhkan e-meterai dengan benar, para pelamar CPNS dan PPPK dapat memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran mereka sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

BACA JUGA:KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah

Kategori :