Simak dan Catat! Cara Membeli Meterai Elektronik Pendaftaran CPNS dan PPPK

Rabu 04-10-2023,00:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Buka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun" dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Klik "Pembelian" lalu lakukan pembelian kuota e-meterai. Pembelian dapat dilakukan melalui virtual Account Bank, Qris, atau di supermarket terdekat.

BACA JUGA:RUU ASN Siap Disahkan, Seleksi CPNS Tidak Perlu Menunggu Siklus Tahunan yang Dinilai Kelamaan

Pembelian Melalui Aplikasi POSPAY:

Download aplikasi Pospay terlebih dahulu.

Jika sudah memiliki akun, bisa memilih pilihan login. Namun, jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu.

Pada halaman utama, pilih ikon "meterai."

Pilih menu "beli e-meterai."

Klik "isi ulang."

Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan.

Lanjutkan pembayaran.

Cek rincian pembayaran, lalu klik "lanjutkan."

Cek status riwayat pembelian, dan status "unpaid" akan berubah menjadi "paid."

 

Harga e-meterai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000,- yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Biaya tambahan pembelian e-meterai biasanya mencapai Rp 1.500,- hingga Rp 2.000,-.

BACA JUGA:Permudah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kementerian Agama Rilis Website Khusus Permudah Akses Pelamar

Kategori :