Bukan Hanya Menguntungkan Tenaga Honorer, Menpan RB Ungkap 6 Gagasan Transformasi PNS dan PPPK Pada RUU ASN

Senin 02-10-2023,16:10 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Bukan Hanya Menguntungkan Tenaga Honorer, Menpan RB Ungkap 6 Gagasan Transformasi PNS dan PPPK Pada RUU ASN

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah honorer tetapi RUU ASN juga berisi sejumlah gagasan transformasi untuk PNS dan  PPPK.

BACA JUGA:Benarkah RUU ASN Membawa Perubahan Signifikan Pada Birokrasi Pemerintahan Indonesia

Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan enam gagasan utama yang akan diimplementasikan dalam transformasi PNS dan PPPK sesuai dengan isi RUU ASN. Gagasan-gagasan ini dibahas dalam rapat bersama DPR RI yang membahas konten RUU ASN. Berikut adalah rincian enam gagasan tersebut:

 

Transformasi Rekrutmen dan Jabatan bagi ASN

Salah satu fokus utama adalah mengubah cara rekrutmen dan penempatan jabatan bagi ASN. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem rekrutmen dan penempatan yang lebih efisien dan efektif.

 

Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional

Gagasan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi ASN untuk berpindah antarinstansi atau wilayah tanpa hambatan berarti. Mobilitas ini akan mendukung fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia negara.

 

Percepatan Pengembangan Kompetensi

Dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN, upaya akan dilakukan untuk mempercepat pengembangan kompetensi. Ini termasuk peningkatan akses pelatihan dan pendidikan yang relevan.

 

Penyempurnaan Penataan Tenaga Honorer

Kategori :