Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, pegawai KPK juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, perjalanan dinas, dan tunjangan khusus yang ditetapkan oleh presiden. Besaran tunjangan khusus bervariasi berdasarkan kelas jabatan.
BACA JUGA:CPNS Kemenkumham Buka Peluang Lulusan SMA, Benarkah CPNS Formasi Sipir Lapas Paling Banyak Diminati?
Berikut ini rentang besaran tunjangan khusus per kelas jabatan di KPK:
1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 - 612.500
2. Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 - 1.076.300
3. Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 - 1.439.000