Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usia pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar:
Untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan, usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
Untuk tenaga teknis jabatan fungsional dosen, usia minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari berbagai jenis pekerjaan.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Informasi Penting BKN Seputar Pendaftaran CPNS 2023 Berikut Ini
Memiliki sertifikat keahlian yang berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Bebas dari ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.