Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
BACA JUGA:Banyak Kesulitan dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Inilah Yang Harus Anda Ketahui!
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.
Persyaratan Khusus:
Pelamar Kebutuhan Umum: Persyaratan ini mencakup aspek seperti akreditasi perguruan tinggi, indeks prestasi kumulatif (IPK), dan kriteria khusus untuk penyandang disabilitas.
Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude): Persyaratan ini berlaku khusus bagi lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian" (cumlaude), baik dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
BACA JUGA:Banyak Keuntungannya! Simak Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas Kemenkumham 2023
Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas: Persyaratan khusus ini mencakup bukti kedisabilitasan, tautan video yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar, serta surat keterangan dari dokter.
Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Persyaratan khusus ini berlaku bagi mereka yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua.