Belum Punya KTP dan Mau Daftar CPNS 2023, Jangan Risau Begini Caranya!
RK ONLINE - Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September dan akan berlangsung hingga 9 Oktober 2023. Selama periode ini, para pelamar yang memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dapat mendaftar secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pemerintah telah mengalokasikan kuota CPNS sebanyak 28.903 dari total 572.496 formasi yang tersedia. Kesempatan ini terbuka bagi lulusan SMA/sederajat hingga S2 untuk mendaftar ke berbagai instansi pemerintah sesuai dengan minat dan keahlian masing-masing.
BACA JUGA:8 Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Sebelum melakukan pendaftaran, penting bagi para pelamar untuk memahami setiap persyaratan yang diminta oleh instansi yang mereka tuju. Salah satu persyaratan yang mungkin diminta adalah dokumen berupa Surat Keterangan KTP Sementara atau yang dikenal sebagai Suket Dukcapil.
Suket Dukcapil adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti sementara KTP elektronik (e-KTP) bagi mereka yang belum memiliki e-KTP asli.
Suket Dukcapil juga berisi data kependudukan yang relevan, sehingga memiliki fungsi yang serupa dengan KTP konvensional. Namun, perlu diingat bahwa Suket Dukcapil memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, berbeda dengan e-KTP yang berlaku seumur hidup.
Syarat dan Cara Mendapatkan Suket Dukcapil
Bagi para pelamar CPNS 2023 yang belum memiliki e-KTP, penting untuk segera mengurus Suket Dukcapil agar dapat melanjutkan proses pendaftaran. Proses pengurusan Suket Dukcapil biasanya dapat diselesaikan dalam satu hari dan tidak dikenakan biaya. Berikut adalah syarat dan cara untuk mendapatkan Suket Dukcapil:
Syarat untuk Mendapatkan Suket Dukcapil: