BREAKING NEWS: Mantan Kades Cirebon Baru Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya!
RK ONLINE - Mantan Kades Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang, mantan Kades Cirebon Baru berinisial HA ini, resmi ditahan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:Buruan Daftar PPPK IKN 2023 Resmi Dibuka, Cek Daftar Formasi dan Persyaratan Pendaftarannya Disini
Informasi teranyar, mantan Kades Cirebon Bau ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus TGR yang tidak kunjung dilunasi. Bukan hanya itu saja, pria berinisial HA ini juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan kasus BUMDes fiktif.
Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH Melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH membenarkan adanya penetapan tersangka mantan Kades Cirebon Baru ini.
Bukan hanya itu saja, Nanda juga membeberkan kalau dalam kasus ini, mantan Kades Cirebon Baru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan total kerugian yang mencapai Rp170 juta.
Indikasi korupsi yang memicu kerugian negara ini terjadi, ketika HA mengelola Dana Desa saat menjabat sebagai Kades Cirebon Baru.
BACA JUGA:Kasihan! Gegara Hp Bos Pria di Kepahiang Ini Berakhir Naas
"Untuk sementara, total kerugian negara yang ditemukan Rp170 juta," singkat Nanda.