dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat
mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah
yang dilamar.
2. Kriteria Pelamar pada Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini dan mememiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
FORMASI DISABILITAS
Formasi yang dilamar oleh Disabilitas merupakan pelamar Lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi Kualifikasi pendidikan dan
persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini tetapi dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas.