FORMASI TENAGA GURU
1. Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus adalah
a. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
c. Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2. Kriteria Pelamar pada Pentepanan Kebutuhan Umum meliputi:
a. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
b. Guru yang tedaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
FORMASI TENAGA KESEHATAN
1. Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus adalah
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara