Dibuka Untuk Lulusan SMA, Ini Daftar Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan dan PPPK Kejaksaan 2023

Jumat 22-09-2023,16:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dibuka Untuk Lulusan SMA, Ini Daftar Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan dan PPPK Kejaksaan 2023

RK ONLINE - Pendaftaran CPNS Kejaksaan dan PPPK Kejaksaan 2023 saat ini sudah dibuka dan masih berlangsung. Kejaksaan RI menjadi salah satu instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023 dengan jumlah penerimaan sebanyak 7.846 formasi yang terbagi dalam 4 kualifikasi penerimaan.

 

Bukan hanya untuk peserta lulusan perguruan tinggi saja, pendaftaran CPNS Kejaksaan dan PPPK Kejaksaan 2023 juga dibuka pemerintah dengan peluang besar bagi lulusan SMA sederajat. 

BACA JUGA:Syarat Minimal IPK Peserta Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham dan Kejaksaan

Berikut adalah rincian alokasi formasi CPNS Kejaksaan dan PPPK Kejaksaan RI 2023:

1. Ahli Pertama Jaksa

  • Jumlah formasi: 2.000 formasi
  • Rincian: 1.746 untuk umum, 54 untuk Putra Putri Papua, dan 200 untuk Cumlaude
  • Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum atau S1 Ilmu Hukum

 

2. Petugas Barang Bukti

  • Jumlah formasi: 1.446 formasi
  • Rincian: 1.303 untuk umum, 100 untuk penyandang disabilitas, dan 43 untuk Putra Putri Papua
  • Kualifikasi pendidikan: DIII Ekonomi, DIII Manajemen, DIII Teknik Informatika, DIII Akuntansi, DIII Komputer, DIII Komunikasi, DIII Sekretari Kesekretariatan, DIII Hubungan Masyarakat, DIII Perpajakan, DIII Administrasi, atau DIII Perkantoran

 

3. Pengelola Penanganan Perkara

  • Jumlah formasi: 2.142 formasi
  • Rincian: 2.027 untuk umum, 57 untuk penyandang disabilitas, dan 58 untuk Putra Putri Papua
  • Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat

BACA JUGA:Bukan Hanya Kemenkumham, Kejaksaan RI Buka Banyak Peluang Lulusan SMA Ikut Seleksi CPNS 2023

4. Penjaga Tahanan

  • Jumlah formasi: 2.258 formasi
  • Rincian: 2.198 untuk umum dan 60 untuk Putra Putri Papua
  • Kualifikasi pendidikan: Lulusan SMA sederajat

Sebaran formasi tersebut akan ditempatkan di 34 Kejaksaan RI yang ada di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

 

Kategori :