Non ASN Semakin Berpeluang Diangkat, MenPANRB Anas Sebut Tenaga Honorer Menggantikan ASN Pensiun!

Kamis 14-09-2023,12:37 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

Dalam perekrutan ASN ini, tenaga honorer atau Non ASN juga diperbolehkan untuk dalam seleksi. Bahkan jika beruntung, tenaga honorer yang mengikuti seleksi ini juga berpeluang menjadi prioritas pemerintah dalam pengangkatan ASN baru. 

BACA JUGA:Limit Rp30.000.000 Tanpa Kartu, Indodana PayLater Wujudkan Kemudahan Berbelanja dan Kredit Online

MenPANRB Anas mengungkapkan jika usulan ini akan diatur dalam rancangan RUU ASN yang sedang dibahas oleh DPR. Menurut Anas, pengangkatan ASN bisa terjadi kapan saja terutama saat ada PNS yang memasuki masa pensiun yang kemudian dalam siklus itu akan ada pengangkatan ASN baru.

 

MenPANRB ini juga mengaku sudah mengkonfirmasi kementerian atau lembaga dan kepala daerah, dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru. Karena menurut Anas, jumlah tenaga honorer di Indonesia saat ini sudah mencapai 2,3 juta tenaga honorer.

 

Sekedar informasi tambahan kalau RUU ASN yang sampai saat oini masih dalam tahap pembahasan DPR RI dan pemerintah tersebut, ada 7 klaster yang jadi poin pembahasan utama.

BACA JUGA:Sebelum Mendaftar, Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI Berikut Ini

Adapun 7 klaster utama tersebut terdiri dari penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN dengan langkah perampingan organisasi, penataan tenaga honorer atau Non ASN, digitalisasi manajemen ASN serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Kategori :