Non ASN Semakin Berpeluang Diangkat, MenPANRB Anas Sebut Tenaga Honorer Menggantikan ASN Pensiun!
RK ONLINE - Sempat dikabarkan bakal dihapuskan, MenPANRB Abdullah Azwar Anas akhirnya membawa kabar gembira untuk seluruh kalangan tenaga honorer atau Non ASN.
Setelah penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 resmi dibatalkan pemerintah, RUU ASN yang sampai saat ini masih digodok pemerintah dan DPR RI, disebut juga dapat menyelamatkan nasib tenaga honorer yang sempat terancam PHK massal.
Namun bukan itu kabar gembira dari MenPANRB Anas yang harus diketahui oleh seluruh tenaga honorer atau Non ASN. Kepada awak media MenPAN Anas mengungkapkan kalau selama ini yang sering kali terjadi, untuk memenuhi kebutuhan SDM, pemerintah terpaksa mengangkat tenaga honorer menggantikan ASN pensiun.
Langkah dan upaya ini menurut Anas, sangatlah tidak sesuai dengan harapan pemerintah dalam melakukan penataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN. Sebab menurut MenPANRB, kebijakan tersebut mengakibatkan terjadinya pembengkakan jumlah tenaga honorer.
BACA JUGA:Simak Baik-Baik! Ketentuan Ijazah dan Foto Syarat Penting Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023
Maka dari itu, selain melarang pemerintah daerah melakukan perekrutan tenaga honorer, MenPANRB Anas menyebutkan jika ke depan pemerintah juga akan mengatasi persoalan ini dengan melakukan pengangkatan ASN sesuai kebutuhan.
Melalui RUU ASN, Abdullah Azwar Anas mengatakan kalau pemerintah berencana untuk membuka pendaftaran CASN sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu jadwal seleksi CASN tahunan atau per 2 tahun seperti yang selama ini diberlakukan.
Dengan demikian, MenPANRB Anas memastikan kalau nantinya, tidak ada lagi tenaga honorer menggantikan ASN PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 Kembali Dibuka, Lulusan SMA Buruan Daftar!
Namun jika rencana kebijakan yang dituangkan di dalam RUU ASN ini memang benar-benar diterapkan, tentunya Non ASN atau tenaga honorer akan semakin berpeluang untuk diangkat ASN. Sebab tanpa harus menunggu lama, adanya ASN yang memasuki masa pensiun akan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan melakukan perekrutan ASN baru.