Diganti Sistem Grading, Pemerintah Indonesia Bakal Hapuskan Tunjangan PNS!
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan penilaian untuk menghapus tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Ke depannya, PNS hanya akan menerima gaji tunggal atau single salary. Meskipun demikian, gaji tersebut akan tetap mencakup beberapa tunjangan, termasuk tunjangan kinerja dan uang kemahalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengumumkan rencana ini.
BACA JUGA:Daftar Indikator Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 - 2024
Gaji tunggal yang akan diberikan kepada PNS akan melibatkan pengenalan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dengan adanya sistem grading ini, gaji PNS akan disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya. Oleh karena itu, dua PNS dengan jabatan yang sama dapat memiliki gaji yang berbeda.
Menurut keterangan resmi yang dikutip dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahap dengan nilai dalam bentuk rupiah yang berbeda.
Hal ini mengakibatkan kemungkinan bahwa PNS dengan jabatan yang serupa dapat menerima gaji yang beragam, tergantung pada penilaian harga jabatan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Untuk Lulusan SMA Resmi Dibuka, Simak Besaran Gajinya!
Rencana ini mempertimbangkan penyederhanaan sistem gaji PNS dengan pengenalan gaji tunggal dan sistem grading. Meskipun masih dalam tahap penilaian, perubahan ini dapat membawa dampak signifikan pada gaji dan tunjangan PNS di masa depan.