Persiapan Tes CPNS 2023, Perhatikan Syarat dan Contoh Nilai SKD CPNS Kejaksaan Berikut Ini

Kamis 07-09-2023,14:22 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka, Cek Besaran Gaji Dan Tukin CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan Untuk Lulusan SMA

Dalam hasil tes CASN 2021, berikut adalah nilai SKD tertinggi dan terendah peserta yang lolos untuk formasi Kejaksaan lulusan SMA:

 

Pengadministrasi Penanganan Perkara:

  • Skor SKD tertinggi: 483
  • Skor SKD terendah: 424

Pengawal Tahanan:

  • Skor SKD tertinggi: 475
  • Skor SKD terendah: 371

 

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Republik Indonesia telah mengumumkan total 7.846 formasi CPNS untuk tahun 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut:

 

  • Pengelola Penanganan Perkara (lulusan SMA): Terdapat 2.142 formasi yang tersedia bagi lulusan SMA.
  • Jaksa (jenjang S1 Hukum atau Ilmu Hukum): Sebanyak 2.000 formasi akan diperuntukkan bagi kategori Jaksa.
  • Petugas Barang Bukti (jenjang D3 atau Sarjana): Terdapat 1.146 formasi untuk lulusan D3 atau Sarjana.
  • Penjaga Tahanan (lulusan SMA): Jumlahnya mencapai 2.258 formasi yang dibuka untuk lulusan SMA.

 

Bagi yang berminat mendaftar sebagai peserta CPNS Kejaksaan RI tahun 2023, pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.

 

Namun, perlu diingat bahwa setiap instansi biasanya memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat-syarat khusus ini akan diumumkan oleh instansi tersebut menjelang pembukaan pendaftaran.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, Cek Juga Besaran Gaji PNS Kejaksaan RI Tahun 2024

Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat umum yang biasanya harus dipenuhi oleh para calon peserta CPNS, seperti:

 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 hingga 35 Tahun. 
  • Tidak memiliki catatan pidana atau terlibat dalam kegiatan kriminal.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota aktif dari ASN, PNS, TNI, Polri, atau siswa ikatan dinas.
  • Tidak menjadi pengurus partai politik.
  • Pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki indeks prestasi minimal, dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
  • Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS (tergantung pada formasi yang dilamar).
  • Lulusan PTN dan prodi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Bersedia mengabdi dan tidak pindah dari tempat penugasan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

 

Kategori :