"Iya sudah kita surati, sekarang sedang berproses di kecamatan," lanjutnya.
Di sisi lainnya, Subandi sendiri sampai saat ini masih harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam kasus OTT fee proyek irigasi BBWSS VIII. Meskipun berstatus sebagai saksi, Subandi tetap dinyatakan terlibat karena saat OTT fee proyek ini berlangsung, Kades Kampung Bogor ini juga berada di TKP yang berada di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang.
Dengan barang bukti uang tunai Rp300 juta, saat itu Kades Kampung Bogor ini ditemukan pihak kepolisian sedang bersama 5 Kades lainnya dan FE serta KA yang merupakan PNS Kepahiang.
Namun dari 8 orang yang berada di lokasi OTT ASN Kepahiang ini, sementara ini hanya FE dan KA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Subandi dan 5 Kades lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau soal OTT saya tidak bisa menjelaskan, nanti keliru," singkat Subandi saat dikonfirmasi Radarkepahiang.id.