"Pengawasannya akan dilakukan melalui akreditasi dan pengawasan. Pengawasan juga akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, tim Direktorat Kelembagaan, dan melalui laporan dari PD Dikti," kata Nizam.
Selain pengawasan oleh Kemendikbud, Nizam juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses kelulusan yang tidak sesuai prosedur.
"Pengawasan dari luar akan dilakukan melalui akreditasi. Dan pengawasan yang efektif adalah partisipasi masyarakat dalam mengawasi agar kampus tidak melakukan pelanggaran dan kelulusan yang sembarangan," ungkapnya.
Nizam menegaskan agar kampus tidak menyalahgunakan kebijakan ini dengan memberikan ijazah tanpa proses yang layak. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses pendidikan tinggi.
BACA JUGA:Sekarang Mahasiswa Tak Perlu Susah Payah Membuat Skripsi, Simak Kapan Peraturan Tersebut Berlaku!