Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tau Passing Grade dan Cara Menghitung Nilai Akhir passing grade

Kamis 31-08-2023,09:19 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Jangan Salah Target, Peserta Rekrutmen CASN Wajib Tau Passing Grade Seleksi CPNS 2023

Namun, perlu diperhatikan bahwa nilai passing grade dapat berbeda untuk setiap jenis ujian dan instansi yang membuka lowongan CPNS.

 

Passing grade dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah peserta yang lulus dengan jumlah total peserta yang mengikuti tes CPNS pada tahun tertentu.

 

Sebagai contoh, pada seleksi CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan beberapa nilai passing grade. Untuk pelamar formasi umum, nilai passing grade terdiri dari:

 

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

 

Selain itu, ada nilai passing grade khusus untuk formasi non umum, seperti putra/putri lulusan terbaik dan diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA:Ini Alasan Presiden Jokowi Kaji Ulang Nilai Passing Grade Seleksi PPPK 2023

Untuk menghitung nilai akhir CPNS, peserta dapat menggunakan rumus yang berdasarkan bobot masing-masing tes, yakni SKD (40 persen) dan SKB (60 persen), serta nilai maksimal yang ditetapkan pemerintah. 

 

Dalam hal ini, pemahaman terhadap passing grade dan cara menghitung nilai akhir CPNS 2023 sangatlah penting untuk memastikan kesuksesan dalam proses seleksi ini.

Kategori :