Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tau Passing Grade dan Cara Menghitung Nilai Akhir passing grade

Kamis 31-08-2023,09:19 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tau Passing Grade dan Cara Menghitung Nilai Akhir passing grade

RK ONLINE - Para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi tahun 2023.

Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah passing grade atau nilai ambang batas kelulusan, yang menjadi faktor penentu apakah seseorang dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi CPNS.

 

Penggunaan passing grade pada seleksi CPNS bukanlah hal baru. Sistem ini telah digunakan sebelumnya, seperti pada seleksi CPNS 2021, dan kemungkinan akan digunakan lagi pada seleksi CPNS 2023.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Peserta Wajib Tau Nilai Ambang Batas Terbaru Berikut Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September mendatang.

 

Rencana ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

Proses seleksi CPNS melibatkan beberapa tahapan, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Pada tahap SKD, peserta akan menghadapi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Tahap SKB lebih difokuskan pada mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.

 

Salah satu syarat penting dalam tahap SKD dan SKB adalah melebihi nilai passing grade yang telah ditetapkan. Passing grade merupakan nilai batas minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kategori :