Pesta Malam Tanpa Izin Berakhir Tragis, Pelaku Sempat Melarikan Diri dan Ahli Hajat Siap-Siap Diperiksa!
Pesta Malam Tanpa Izin Berakhir Tragis, Pelaku Melarikan Diri dan Ahli Hajat Siap-Siap Diperiksa!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pesta malam di Kabupaten Kepahiang jelas dilarang di dalam Perda. Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faisal Pratama, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dennyfita Mochtar, S.Tr.K, MM Senin 22 Desember 2025 menerangkan, pesta malam pada pesta pernikahan di Desa Kelobak yang menimbulkan korban jiwa akibat perkelahian, dipastikan tanpa izin resmi. Warga yang menggelar hajatan tersebut, termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) setempat akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Gara-gara Mabuk Miras, Pelaku Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas!
BACA JUGA:Pesta Malam Memanas, Pemuda di Kepahiang Berakhir Meninggal Dunia!
Kasat Reskrim menerangkan kronologi kejadian meninggalnya korban DP (21) bermula saat tersangka F (21) dan korban, sedang berkumpul di pesta pernikahan di Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang.
Saat kejadian, ketika hiburan pesta pernikahan berlangsung tersangka yang tersinggung dengan orang lain yakni R, saat kondisi gelap dan ramai melakukan penusukan terhadap korban yang merupakan teman akrabnya.
BACA JUGA:Status Kepemilikan Lahan Jadi Syarat Penting Pendirian Kopdes Merah Putih!
BACA JUGA:Upaya Kejari Kepahiang Berantas Korupsi, Lakukan Penyuluhan Hingga ke Pemerintah Desa!
"Dari pengakuan tersangka, memang ada ketersinggungan dengan R, tetapi tujuannya bukan menusuk korban (RD,red) yang adalah teman akrabnya. Saat itu kondisi pesta pernikahan itu gelap dan ramai," jelas Kasat Reskrim.
Kejadian penusukan yang salah sasaran tersebut, diterangkan Kasat Reskrim diduga pelaku sedang dalam kondisi mabuk. Sehingga tersangka tidak menyadari yang ditikam adalah temannya sendiri. Sementara korban menurut Kasat Reskrim, saat dilarikan ke RSUD Kepahiang kondisi senjata tajam masih tertusuk di bagian dada kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Fruit Frenzy, Aplikasi Penghasil Uang Cairkan Hingga Rp720 Ribu!
BACA JUGA:Libur Sambil Rebahan, Hasilkan Saldo DANA dari Aplikasi Penghasil Uang!
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung ke TKP dan tersangka sempat melarikan diri. Tapi dalam kurun waktu 1 jam, dia (tersangka) berhasil diamankan," jelas Kasat Reskrim.
Sumber:

