- Golongan IVb: Gaji mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744.
- Golongan IVc: Gaji mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880.
- Golongan IVd: Gaji mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.
- Golongan IVe: Gaji mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.
Namun, perlu diingat bahwa angka-angka ini bersifat informatif dan angka pasti akan ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk lama masa kerja, golongan akhir, dan peraturan yang berlaku saat masa pensiun.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji dan Dana Pensiun ASN, Langkah Akhir Kepemimpinan Jokowi Menuju Transformasi Ekonomi
Oleh karena itu, bagi pensiunan PNS yang tergolong dalam golongan IV, penting untuk mempersiapkan persyaratan verifikasi dengan baik. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mendapatkan manfaat dari kenaikan gaji yang diharapkan, yang akan berlaku mulai Januari 2024.