Tembus Rp100 Juta, SK PPPK Ternyata Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank, Ini Penjelasan Berikut Syaratnya!
RK ONLINE - Dalam beberapa bulan terakhir, proses pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah rampung di beberapa wilayah. Namun, pertanyaan menarik muncul, apakah SK PPPK bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman bank seperti yang selama ini dilakukan oleh kalangan PNS? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pascapenyerahan SK PPPK tahun 2022, beberapa dari mereka mulai mempertanyakan nilai SK PPPK di mata perbankan jika dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman di lembaga keuangan? Berdasarkan sumber yang dihimpun, rupanya SK PPPK bisa dijadikan jaminan di beberapa bank dengan besaran pinjaman yang beragam.
BACA JUGA:PPPK Harus Tahu, Segini Limit Pinjaman Bank Bengkulu Jika SK PPPK Digadaikan
Bahkan tidak sedikit informasi yang menyebutkan kalau SK PPPK, bisa dijadikan jaminan pinjaman bank dengan limit pinjaman tembus hingga Rp100 juta.
Nilai jaminan SK PPPK dapat mencapai Rp100 juta dengan pembayaran cicilan bulanan sekitar Rp2.075.900 dalam jangka waktu tenor 5 tahun.
Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk menggunakan SK PPPK sebagai jaminan pinjaman bank:
- Penghasilan Tetap: Calon peminjam harus memiliki penghasilan tetap setiap bulan. Masa kerja minimal untuk ASN adalah 1 tahun, sedangkan bagi karyawan lainnya adalah 2 tahun.
- Dokumen Pribadi: Dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga menjadi persyaratan utama.
- Pas Foto Pasangan: Bagi yang telah menikah, biasanya diperlukan pas foto suami atau istri.
- Rekomendasi Atasan: Surat rekomendasi dari atasan juga merupakan bagian dari persyaratan.
- SK Asli dan Terakhir: Salinan asli SK PPPK pengangkatan pertama dan SK PPPK terakhir juga diperlukan.