Tebang Pohon Malam Hari Disanksi Hukuman Mati, Hukuman Ketat Kerajaan Majapahi Bagi Koruptor dan Perampok

Senin 21-08-2023,04:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tebang Pohon Malam Hari Disanksi Hukuman Mati, Hukuman Ketat Kerajaan Majapahi Bagi Koruptor dan Perampok

RK ONLINE - Dalam upaya mengatasi permasalahan korupsi dan perampokan, Kerajaan Majapahit telah menerapkan aturan hukum yang ketat untuk melindungi kehidupan sehari-hari masyarakat. 

 

Berbeda dengan zaman modern, hukuman-hukuman tersebut lebih berfokus pada sanksi yang efektif dan memastikan pelaku merasakan akibat dari perbuatannya.

 

Salah satu poin utama adalah hukuman bagi para pelaku korupsi. Mereka yang secara sengaja merugikan orang lain dengan cara mengurangi penghasilan makanan atau melalaikan sumber-sumber pangan seperti sawah atau binatang piaraan, akan dikenai sanksi berat. Mereka dianggap sebagai pencuri dan diancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 261.

BACA JUGA:Tiduri Wanita 1 Kerajaan, Kekejaman Kaisar Caligula yang Mengaku Sebagai Dewa Berakhir di Tangan Prajuritnya

Selain itu, Kerajaan Majapahit juga memiliki peraturan ketat terkait perampokan atau pengambilan harta benda milik orang lain tanpa hak. Pasal 86, 87, dan 92 mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan tindakan tersebut. 

 

Jika seseorang kedapatan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, barang tersebut dinyatakan akan hilang dalam waktu enam bulan. Apabila masih ada setelah enam bulan, peringatan diberikan bahwa barang tersebut akan hilang dalam enam tahun. Hukuman ini tidak hanya berlaku pada benda, tapi juga pada hewan ternak seperti kerbau dan sapi.

 

Tak hanya itu, Kerajaan Majapahit juga memiliki peraturan terkait penebangan pohon milik orang lain. Pasal 92 menyatakan bahwa seseorang yang menebang pohon orang lain tanpa izin akan dikenai denda empat tali oleh raja yang berkuasa.

 

Jika pelanggaran terjadi di malam hari, hukuman yang lebih berat yakni pidana mati akan dikenakan oleh raja. Selain denda atau hukuman mati, pemilik pohon juga berhak mendapatkan ganti rugi berupa pohon yang telah ditebang, dua kali lipat dari yang diambil.

BACA JUGA:Kisah Pelaut Ulung, Kejayaan Kerajaan Viking Diselimuti Kekejaman dan Berbagai Kengerian

Kategori :