2. Penggunaan Materai yang Tidak Tepat: Salah penggunaan materai atau penggunaan materai yang tidak mencukupi dapat mengakibatkan diskualifikasi, karena satu materai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen.
3. Tidak Melampirkan Surat Keterangan Domisili: Jika pelamar mendaftar di luar provinsi domisili, penting untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili yang menjelaskan perpindahan tersebut.
4. Foto dan KTP dalam Format JPG: Pengunggahan dokumen penting seperti foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Domisili harus sesuai format JPG. Kesalahan dalam format dapat membuat dokumen tidak terbaca.
5. Keterangan Tinggi Badan Tidak Sesuai: Kesalahan dalam memberikan keterangan tinggi badan dapat menyebabkan diskualifikasi. Pastikan keterangan tersebut sesuai dan jelas.
6. E-KTP Tidak Sesuai: Pastikan penggunaan e-KTP adalah versi terbaru dan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
7. Tidak Mengunggah Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir: Penting untuk mengunggah akta lahir atau surat keterangan lahir dari Disdukcapil, bukan dari bidan atau Puskesmas.
BACA JUGA:Pahami dan Pelajari, Begini Rincian Tes Wawancara CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023
8. Surat Lamaran Tidak Sesuai Format: Jika format surat lamaran atau pernyataan sudah ditentukan, jangan lakukan perubahan yang mencurigakan.
9. Upload Format Dokumen Tidak Sesuai: Pastikan dokumen diunggah dalam format yang benar, seperti JPG dan PDF yang tidak tertukar.