Wahai Calon Peserta, Waspadai Kesalahan Umum Berikut Ini Saat Pendaftaran CPNS 2023

Jumat 18-08-2023,19:28 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Wahai Calon Peserta, Waspadai Kesalahan Umum Berikut Ini Saat Pendaftaran CPNS 2023

RK ONLINE- Dalam menyambut pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) tahun 2023 yang dijadwalkan pada bulan September mendatang, banyak calon pelamar yang tengah mempersiapkan berkas dan dokumen pendaftaran. 

 

Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, terdapat sejumlah kesalahan fatal seringkali dilakukan oleh peserta saat menghadapi tahap seleksi administrasi, yang dapat berakibat pada ketidaklolosan mereka ke tahap berikutnya.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa jumlah total formasi CPNS untuk tahun 2023 mencapai angka 572.496. Rincian tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki kuota 493.634 formasi.

BACA JUGA:Berikut Ini Data Instansi Favorit yang Perlu Diperhitungkan Dalam Seleksi CPNS 2023

Dari jumlah tersebut, instansi pemerintah pusat menyediakan 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

Sedangkan pemerintah daerah mengalokasikan formasi sebagai berikut: 296.084 untuk PPPK Guru, 154.724 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK Teknis.

 

Namun, untuk dapat mengikuti tahap seleksi dan meraih kesempatan menjadi CPNS, pelamar harus melewati seleksi administrasi dengan baik. Adapun, terdapat sejumlah kesalahan yang sering terjadi dan perlu dihindari dalam pengajuan berkas pendaftaran CPNS:

 

1. Dokumen Online Tidak Sesuai Format: Dalam era seleksi CPNS yang modern, dokumen-dokumen diminta untuk diunggah secara online. Penggunaan materai yang diambil dari internet dapat terdeteksi dan mengakibatkan diskualifikasi.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Persiapkan Diri Anda Melalui Situs Bimbel Online Terbaik Berikut Ini

Kategori :