Sistem Hybrid, Ini Alasan Pemerintah Instruksikan PNS WFH dan WFO

Selasa 15-08-2023,16:09 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sistem Hybrid, Ini Alasan Pemerintah Instruksikan PNS WFH dan WFO 

RK ONLINE - Masalah kualitas udara yang buruk di sekitar Provinsi DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya telah mencapai titik kritis. Masyarakat banyak yang mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, pusing, dan gejala lainnya akibat kondisi udara yang memprihatinkan ini.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri tidak luput dari dampak buruk tersebut, mengalami batuk selama empat minggu terakhir yang diyakini terkait dengan kualitas udara yang buruk.

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengungkapkan hal ini, dan sebagai respons untuk mengatasi masalah kualitas udara yang tidak baik, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan akan menerapkan kebijakan sistem kerja hybrid, yakni Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan proporsi 50-50.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan PNS WFH dan WFO, Pelayanan Publik?

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang berlangsung di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (14/08).

 

Dalam pengumumannya, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa sistem WFH akan diterapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewajiban untuk menjalankannya. Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan September mendatang.

 

"Mudah-mudahan pada bulan September ini saya bisa langsung menjalankannya," ungkap Heru.

 

Kota Jakarta saat ini dikenal sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta mencapai angka 170, yang masuk dalam kategori tidak sehat akibat polusi udara PM2.5.

 

Kategori :