16 Agustus, Peluang Kenaikan Gaji PNS Ditentukan Dalam Pengumuman Resmi Presiden!
RK ONLINE - Dalam pergerakan yang dinantikan dengan antusias, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023.
Menjelang tanggal pengumuman tersebut, banyak yang ingin tahu persis berapa persentase kenaikan gaji tersebut. Memberikan pencerahan mengenai hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas, telah berbagi wawasan mengenai penyesuaian gaji PNS yang akan datang.
Prediksi-prediksi pun mulai beredar, dengan beberapa mengindikasikan potensi kenaikan gaji PNS sebesar 7%. Selain itu, terdapat spekulasi bahwa struktur gaji bisa berubah menjadi konsep gaji tunggal, yang berpotensi mengakibatkan kenaikan hingga sepuluh kali lipat.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Kenaikan Gaji PNS Sampai Saat Ini Belum Memiliki Kepastian
Konsep gaji tunggal bertujuan untuk menggabungkan semua tunjangan yang biasanya diberikan kepada PNS. Namun, hingga saat ini, persentase pasti kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 tetap dirahasiakan.
Menteri Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas, telah mengindikasikan bahwa diskusi mengenai rencana kenaikan gaji PNS sedang berlangsung dengan Kementerian Keuangan.
"Ini adalah urusan yang agak rumit dengan Kementerian Keuangan. Kami bekerja keras membahas tunjangan dan kenaikan gaji," ujar Anas.
Secara paralel Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023.