Sebelum Mendaftar CPNS atau PPPK, Ada Baiknya Ketahui Terlebih Dahulu Ini Perbedaan Keduannya!

Sabtu 12-08-2023,07:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Pemberhentian Hubungan Kerja

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas usia pensiun, sementara PPPK diberhentikan setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

 

Status Kerja

PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak sesuai dengan masa waktu yang dibutuhkan.

 

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan antara PNS dan PPPK, calon pelamar dapat memilih jalur karier yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan mereka dalam melayani negara.

BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?

Kategori :