Setelah validasi data registrasi produk selesai, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan diterbitkan. Izin Edar BPOM yang diperoleh oleh pelaku usaha berlaku selama lima tahun. Setelah itu, pelaku usaha diharuskan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pentingnya Kesehatan Sebagai Pondasi Utama Untuk Kehidupan yang Berkualitas
Perubahan prosedur pendaftaran ini menunjukkan komitmen BPOM untuk memastikan bahwa pangan olahan yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Pelaku usaha diharapkan untuk memahami dan mengikuti regulasi ini guna menjaga integritas produk serta kesehatan konsumen.