Perubahan! Sekarang Pangan Olahan Wajib Memiliki Izin Edar BPOM
RK ONLINE - Produsen pangan olahan yang ingin menjual produk mereka dalam kemasan eceran kini diwajibkan memperoleh Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketentuan baru ini berlaku baik untuk produk yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI Anisyah, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan bagi pelaku usaha. Meskipun registrasi berlaku untuk semua pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi, BPOM juga memberikan pembinaan khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memahami regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Manfaat dan Dampak Buruk Mengkonsumsi Buah Setiap Hari
Saat ini, pendaftaran Izin Edar BPOM dapat dilakukan secara daring melalui situs e-reg.pom.go.id. Proses pendaftaran dapat dilakukan setiap Senin hingga Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan akun dan mengajukan permohonan yang berisi data teknis yang relevan.
Standar dan persyaratan pangan olahan mencakup beberapa kategori seperti Kategori Pangan, Cemaran Mikrobiologi dan Kimia, Bahan Tambahan Pangan, Informasi Nilai Gizi, Klaim, Pelabelan, dan Pangan Steril Komersial.
Selain itu, kategori lainnya termasuk Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan Organik, Pangan Iradiasi, dan Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus.
Semua berkas yang telah diunggah secara daring harus diserahkan kepada petugas BPOM dalam bentuk salinan cetak. Proses verifikasi akan dilakukan oleh BPOM setelah pelaku usaha menyelesaikan pembayaran registrasi produk pangan.
Biaya pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPOM. Biaya pendaftaran bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 5 juta, tergantung jenis produk.