RK ONLINE - Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia selalu waspada dalam memilih obat-obatan tradisional, seperti jamu misalnya. Sebab, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengagalkan ekspor obat-obatan tradisional Berbahan Kimia Obat (BKO).
Dari hasil penyelidikan petugas bea cukai bersama BPOM RI pada Rabu 9 Agustus 203, obat tradisional berupa jamu ilegal rencananya akan diekspor ke Uzbekistan.
Ketua BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 430 boks obat-obatan tradisional ilegal, dengan nilai ekonomi dari produk yang telah diamankan ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
"Tindak lanjutnya akan terus dilakukan pemantauan dan penelusuran hingga ke fasilitas-fasilitas produksi," kata Penny.
Adapun obat-obatan tradisional ilegal mengandung BKO yang berhasil diamankan BPOM RI diantaranya Ginseng Kianpi Pil, Montalin, Tawon Liar dan Samyun Wan.
"Kami berkoordinasi dengan kantor pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, ada satu kiriman obat tradisional berbahan kimia obat yang berhasil diamankan.
Ditemukan bahwa kiriman tersebut adalah obat-obatan tradisional berbahan kimia obat sebanyak 430 boks," jelas Penny.
Ia menerangkan obat tradisional berbahan kimia tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi jika diminum secara berlebihan.
"Produk obat tradisionalasal Indonesia berupa jamu dilarang mengandung bahan kimia, jamu semestinya tradisional berbahan murni dari alam," imbuhnya.