Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?

Kamis 10-08-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?

RK ONLINE - Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah memusatkan perhatian pada penyelesaian Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat RUU ASN.

Bahkan salah satu poin yang kabarnya menjadi perioritas pemerintah dan DPR RI, yakni pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

 

Jika memang demikian, pengesahan RUU ASN ini nantinya akan membawa perubahan signifikan terhadap status tenaga honorer yang keseluruhanya berjumlah sekitar 2,3 juta di seluruh Indonesia.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan alasan di balik rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini. Dia mengatakan jika ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

BACA JUGA:Menuju Pengesahan, Begini Skema Dana Pensiun RUU ASN Defined Benefit Vs Defined Contribution

"Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya PHK terhadap tenaga honorer," ungkap Anas.

 

Namun dengan kehadiran status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dapat dipastikan kalau nantinya kategori pegawai ASN akan semakin beragam. Sebab selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, pemerintah juga akan menghadirkan PPPK baru, yakni PPPK Paruh Waktu.

 

Namun menurut pandangan DPR RI, gaji yang diberikan kepada PPPK paruh waktu akan lebih rendah dibandingkan dengan ASN PPPK penuh waktu atau PNS. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PPPK paruh waktu, hanya diharapkan untuk bekerja selama 2 jam dalam sehari.

 

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan bahwa nama 'paruh waktu' sendiri, mengindikasikan bahwa jam kerjanya tidak mencapai jam kerja PNS atau PPPK full time.

Kategori :