Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Nominal-nominal di atas berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Para PNS berharap keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS akan membawa kabar baik bagi kesejahteraan mereka dan memberikan motivasi lebih dalam menjalankan tugas dan pengabdian terhadap negara.
Selain itu, diharapkan kenaikan gaji PNS ini nanti dapat membantu mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh para PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan semangat kerja para PNS serta kemajuan negara secara keseluruhan.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Simak Penjelasan MenPANRB Abdullah Azwar Anas Berikut Ini