H-8 Gaji PNS Naik!! Simak Rincian Gaji PNS Lengkap Per Golongan
RK ONLINE- Kabar gembira tengah menanti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 16 Agustus 2023 sebagai hari di mana beliau akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS secara resmi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah secara intensif menghitung berapa besar kenaikan gaji PNS yang dapat diwujudkan pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Sejak tahun 2019 lalu, PNS tidak mendapatkan kenaikan gaji, padahal kebutuhan pokok semakin meningkat. Namun, berita baik datang dari Sri Mulyani, yang telah memberikan sinyal positif tentang adanya kenaikan gaji PNS pada tahun depan.
BACA JUGA:6 Kali, BKN Resmi Umumkan Perubahan Periode Kenaikan Pangkat PNS Dalam 1 Satu Tahun
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan menyatakan bahwa pemerintah tengah memperhitungkan detail kenaikan gaji dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Rencananya, kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan akan menjadi perhatian utama. Namun, detail besaran kenaikan gaji PNS belum diungkapkan oleh Sri Mulyani.
Para PNS harus bersabar menunggu informasi resmi dari Presiden Jokowi yang akan diumumkan bersamaan dengan pidato RAPBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023.
Sambil menunggu informasi resmi, berikut kami sajikan rincian gaji PNS golongan I, II, III, dan IV yang diharapkan mengalami kenaikan pada tahun depan berdasarkan peraturan resmi pemerintah sebelumnya. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:CPNS Harus Tahu, Berikut Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Kejaksaan RI