BACA JUGA:Heboh! Beredar Video Penampakan Burung Garuda Berukuran Sangat Besar
Sementara itu berkaitan dengan nasib tenaga honorer, Alex Denni menyebutkan jika revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau RUU ASN ini, dipastikan akan memperoleh solusi untuk 2,3 juta tenaga honorer.
Dengan RUU ASN ini pula Alex Denni berpendapat kalau tenaga honorer akan terhindar dari PHK massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB ini juga mengakui jika jumlah tenaga honorer, mengalami pembengkakan dari proyeksi sebelumnya sebesar 400 ribu orang. Bahkan dia memastikan jika pembengkakan tenaga honorer ini, mayoritas terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Ada di Indonesia, 10 Fenomena Alam Ini Ternyata Jarang Sekali Terjadi
"Kita amankan dulu 2,3 juta tenaga honorer agar tak ada pemberhentian atau PHK massal. Selain itu tidak boleh juga ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini dan tanpa harus ada pembengkakan anggaran," pungkasnya.