Soal Gas Elpiji Subsidi, Ini Isi Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bengkulu Mengenai Gas Melon/LPG 3 Kg!
RK ONLINE- Selasa 1 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat edaran (SE) yang menetapkan peraturan terkait pendistribusian gas Elpiji subsidi atau LPG 3 Kg.
Dalam surat edaran tersebut, dengan tegas dijelaskan bahwa ada tiga jenis usaha yang tidak diizinkan membeli atau menggunakan Gas Melon seperti LPG 3 Kg, yaitu restoran, hotel dan rumah makan.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat Bengkulu yang mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram dalam beberapa waktu terakhir.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menjelaskan bahwa gas Elpiji subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Oleh karena itu, masyarakat mampu dan pemilik usaha perhotelan, restoran dan rumah makan tidak diizinkan menggunakan gas subsidi ini.
"Jika restoran besar ikut menggunakan LPG 3 kg, pasokannya tidak akan mencukupi. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat edaran untuk mengatur hal ini," tegas Hamka.
Hamka menjamin jika tidak ada penyalahgunaan, kebutuhan gas Elpiji subsidi atau Gas Melon di Provinsi Bengkulu akan tetap terpenuhi. Saat ini, stok gas Elpiji subsidi sudah mencukupi kebutuhan masyarakat. Bahkan, Provinsi Bengkulu telah menerima tambahan stok LPG 3 Kg sebanyak 62 ribu tabung.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pertamina. Kebutuhan LPG 3 Kg di Bengkulu sudah tercukupi," ucap Sekda Hamka.
BACA JUGA:Berhentilah! Masyarakat Golongan Ini Dilarang Menggunakan Gas LPG 3 Kg