Polsuspas bertugas melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang atau benda-benda yang dapat membahayakan keamanan lembaga.
4. Pengawalan dan Pengamanan di Luar Lembaga
Selain mengawasi tahanan di dalam lembaga, Polsuspas juga bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan saat tahanan harus berada di luar lembaga pemasyarakatan untuk kepentingan tertentu, seperti saat sidang di pengadilan.
5. Pelaporan dan Koordinasi
Polsuspas wajib membuat laporan kegiatan dan kejadian yang relevan dengan tugasnya kepada atasan atau pihak yang berwenang. Mereka juga harus melakukan koordinasi dengan petugas lain di dalam lembaga untuk memastikan kegiatan pengamanan dan pelayanan berjalan dengan baik.
6. Penegakan Disiplin
Polsuspas memiliki wewenang untuk menegakkan disiplin dan memberikan sanksi kepada tahanan yang melanggar peraturan lembaga pemasyarakatan.
7. Pelayanan Kepada Tahanan
Selain sebagai pengawas, Polsuspas juga harus memberikan pelayanan kepada para tahanan. Mereka harus menghormati hak-hak asasi manusia dan memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada tahanan.
8. Peningkatan Kualitas Diri
Polsuspas harus senantiasa meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan dan pendidikan yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan atau pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penjaga tahanan.