Terkait 2 berkas yang sebelumnya bermasalah, bupati Kepahiang memastikan bahwa berkas tersebut sudah diperbaiki dan hari ini, pemilik berkas tersebut juga mengikuti proses pelantikan. Sementara itu untuk kontrak kerja PPPK ini, sementara waktu hanya berlaku selama 5 tahun hingga tahun 2028 mendatang.
"Iya sementara ini 5 tahun, nanti kita evaluasi apakah pantas untuk dipertahankan atau tidak," demikian Hidayattullah.