Bagi pelamar yang diterima sebagai PNS di Kejaksaan RI, mereka akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019:
Golongan I:
- Gol. I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Gol. I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Gol. I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Gol. I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
BACA JUGA:Siap-Siap 1 Bulan Lagi Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Resmi Dibuka
Golongan II:
- Gol. II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Gol. II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Gol. II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Gol. II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III: