Lulusan SMA Simak, Berikut Ini Bocoran Jumlah Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023
RK ONLINE - Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, memberikan bocoran terkait jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan RI tahun 2023 yang telah diajukan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dalam sebuah podcast yang diadakan oleh Biro Kepegawaian pada Rabu, 26 Juli 2023, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H memberikan informasi mengenai rincian dari formasi CPNS Kejaksaan RI tahun 2023 beserta persyaratannya. Beliau mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI telah mengajukan sekitar 7-8 ribu formasi CPNS ke KemenPANRB.
Hermon menjelaskan bahwa untuk formasi calon jaksa, Kejagung telah mengajukan sebanyak 2.000 formasi, dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun.
BACA JUGA:Siap-Siap 1 Bulan Lagi Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Resmi Dibuka
Sedangkan untuk formasi pranata barang bukti, ada sekitar 1.446 formasi; 2.142 formasi untuk pengelola penanganan perkara; dan 2.258 formasi untuk penjaga tahanan.
Meskipun untuk formasi calon jaksa memiliki syarat usia maksimal 27 tahun, berbeda dengan 3 formasi di atas, yaitu formasi pranata barang bukti, pengelola penanganan perkara, dan formasi penjaga tahanan, yang memiliki batasan usia maksimal 35 tahun.
Perbedaan persyaratan usia antara formasi calon jaksa dan 3 formasi lainnya disebabkan oleh fakta bahwa setelah lulus CPNS, calon jaksa harus menempuh pendidikan khusus sebagai calon jaksa.
Selain syarat usia, ada juga persyaratan mengenai tingkat pendidikan dan tinggi badan yang harus dipenuhi oleh pendaftar CPNS di Kejaksaan, yaitu: