Minimal Rp 1,5 Juta, Menteri Perdagangan Revisi Aturan Belanja Online Barang Impor
RK ONLINE- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali menyampaikan informasi terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah selesai dibahas. Revisi Permendag 50/2020 ini bertujuan untuk mengatur penjualan barang impor di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1.500.000 (kurs Rp 15.000) di platform e-commerce.
Lewat aturan yang direvisi ini, barang impor dengan nilai di bawah batas tersebut akan dilarang dijual di platform e-commerce. Saat ini, revisi Permendag 50/2020 sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa proses pembahasan Permendag 50 ini memang memakan waktu cukup lama karena harus mengharmonisasikan antar kementerian terkait.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Sistem Kerja dan Pemakaian Komponen Transmisi Mobil Manual
Namun, saat ini semua proses telah selesai dan revisi tersebut telah berada di Kemenkumham. Rencananya, tanggal 1 Agustus akan dilakukan harmonisasi final terhadap revisi tersebut.
Dengan revisi Permendag ini, toko online di e-commerce akan dikenakan aturan yang sama dengan pedagang konvensional, termasuk persyaratan izin dan pembayaran pajak. Selain itu, platform seperti TikTok juga rencananya tidak akan diizinkan untuk membuat produk sendiri.
Menurut Menteri Perdagangan, langkah ini diambil untuk melindungi UMKM dalam negeri. Ia berharap bahwa barang-barang yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak lagi diimpor dari luar.
"Yang ketiga, saya juga minta untuk melindungi UMKM kita. Barang yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri, seperti kecap dan sambal, tidak perlu diimpor. UMKM kita mampu memproduksinya. Itulah sebabnya kami usulkan batas nilai barang impor menjadi US$ 100," Jelasnya.