Untuk itu, sangat penting bagi calon penerima beasiswa untuk membaca dengan baik syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN, agar dapat mematuhi aturan tersebut dan menghindari kemungkinan pengembalian seluruh biaya beasiswa.
Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian ini tentu sangat bermanfaat bagi PNS, terutama bagi mereka yang tamatan SMA atau sederajat, karena mereka bisa menempuh pendidikan di bangku kuliah secara gratis tanpa biaya.
BACA JUGA:BKN Buka Program Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian, Cek Persayratannya Disini!!
Namun, sebaiknya hindari melakukan kesalahan-kesalahan berikut agar tidak terjadi pengembalian seluruh biaya beasiswa ke BKN:
- Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian.
- Mengundurkan diri saat masa perkuliahan berlangsung.
- Tidak menyelesaikan perkuliahan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan BKN, yaitu empat tahun.
- Tidak mencapai nilai akademis yang memenuhi standar kelulusan per semester yang ditetapkan oleh PIK BKN.
Dengan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh BKN serta menghindari kesalahan-kesalahan di atas, calon penerima Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat dari kesempatan berharga ini.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Informasi Terbaru Penetapan NIP Guru PPPK Kanreg 7 BKN Palembang