Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspamres

Kamis 20-07-2023,14:21 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

BACA JUGA:MenPANRB Beberkan Bocoran Kenaikan Gaji PNS

Perwira Menengah:

 

- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

 

Perwira Tinggi:

 

- Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

 

Selain gaji, anggota Paspampres juga menerima tunjangan kinerja. Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Kategori :