Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspamres

Kamis 20-07-2023,14:21 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspamres 

RK ONLINE- Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres adalah pasukan yang memiliki tugas utama untuk melakukan pengamanan terhadap Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, serta tamu negara yang datang berkunjung.

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres bertugas melakukan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat dan menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, serta keluarga mereka. 

 

Para anggota Paspampres umumnya dipilih dari anggota TNI, dan oleh karena itu, gaji mereka sesuai dengan aturan gaji yang berlaku dalam lingkungan TNI.

 

Berikut adalah rincian gaji Paspampres berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019:

BACA JUGA:Kenapa Koneksi Internet Smartphone Sering Terputus? Ini Penjelasanya!

Tamtama:

 

- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Kategori :