PPPK Otomatis Bekerja Hingga 60 Tahun

Rabu 19-07-2023,06:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tidak Menjadi Dasar Kelulusan PPPK

Selanjutnya, ayat 4 menyebutkan bahwa dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPK wajib memberikan salinan keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Dengan adanya usulan ini, diharapkan rekrutmen guru ASN PPPK dapat lebih efisien dan memungkinkan guru-guru yang berkinerja baik dan masih dibutuhkan oleh instansi dapat melanjutkan kontrak kerja hingga usia pensiun mereka.

Kategori :